-
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 (10/12)
- Pengumuman Kelulusan Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri Dan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Calon Pegawai Sipil Dilingkungan Mahkamah Agung Ri Formasi Tahun 2019 (08/12)
- Usulan Rencana Anggaran (Baseline) TA 2022 Beserta Data Dukung (20/11)
- Pemberkasan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang di Nyatakan Lulus Seleksi Akhir di Lingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019 (7/11)
- Pengumuman Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019 (30/10)
-
- Konsep Dasar Ekonomi dan Keuangan Islam Oleh: Khoiruddin Hasibuan, Lc, M.A. (02/7)
- Kaidah-kaidah Hukum Ekonomi Syari'ah Oleh Erlan Naufal (25/6)
- Mahkamah Agung Ri Perlu Mempelajari Peluang Untuk Merevitalisasi Prosedur Eksekusi Putusan Perdata (24/1)
- Mahkamah Agung Berkomitmen Galakkan Zona Integritas (22/1)
- Berita Acara Sidang Versi e-Court (19/12)
- Pos Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.