Hakim PA Tanjung Balai Karimun Adakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Senin 14 Desember 2020 Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang objek sengketa.”
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 14.00 WIB Tim yang terdiri dari Majelis Hakim M. Andri Irawan, S.H.I.,M.H. sebagai Ketua Majelis dan Faizal Husen, S.Sy. serta Nasihin, S.Sy. masing-masing sebagai anggota majelis, Panitera Pengganti Drs. Nasaruddin, dan Jurusita Zulherman bergerak menuju objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sidang dibuka dengan dihadiri oleh Lurah Sungai Lakam Timur, dan Penggugat di dampingi kuasa hukumnya Ahmad Muhajir, S.H. serta Tergugat juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya Efendi Skedang, S.H.
Objek sengketa dari harta bersama yang diajukan Penggugat berupa satu objek benda tidak bergerak berupa sebidang tanah dan rumah di atasnya serta objek benda berupa kursi tamu, lemari, kulkas dan lainnya.Kesemua objek sengketa tersebut ditemukan, diukur dan dicek kebenaran fisiknya.Proses pemeriksaan setempat (descente) Alhamdulillah berjalan aman dengan di dampingi oleh dua orang satpam Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun sampai sidang ditutup oleh Ketua Majelis.