- Hak untuk melakukan jawab menjawab, mwngajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).
- Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
- Hak untuk mengajukan kesimpulan.
Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093