Mediasi Berhasil Dengan Kesepakan Damai Oleh Mediator Non Hakim
PA Tanjung Balai Karimun
PA TBK News,
Jumat 29 Juli 2022, Bertempat di Kediaman Sengketa Harta besama, Mediator Non Hakim Rica Irma Dhiyanti, M.Si berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PA.TBK yang terdaftar pada tanggal 12 Juli 2022 di PA Tanjung Balai Karimun.
Pada kali ini, mediator non Hakim Rica Irma Dhiyanti, M.Si. mengatakan bahwa para pihak telah bersedia untuk berdamai dengan catatan masing-masing pihak tidak merasa terlalu dirugikan artinya kalah menang sedikit tidak menjadi masalah. Setelah menempuh 2 kali pertemuan mediasi, lalu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 Mediator non hakim bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan hasil kesepakatan. Selain itu, karena ada itikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan didampingi atau dibantu oleh kuasa hukum dari Penggugat yaitu Yayuk Mujirahayu, S.H., C.P.L.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan seluruh Peradilan Agama seindonsia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir dengan damai.