logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 317

Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) PA Tanjung Balai Karimun

WhatsApp Image 2022 08 02 at 17.20.51

PA TBK News,

Selasa, 02 Agustus 2022, Bertempat diruang Media Center PA Tanjung Balai Karimun, tepat pukul 14.00 WIB, dilaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), Dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pengawas dari PTA Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh Imdad Azizy, Lc Hakim PA Tanjung Balai Karimun dihadiri Hakim, Panitera, Sekretaris,  Pegawai dan Staf Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.

 WhatsApp Image 2022 08 02 at 17.20.52

Rapat dibuka oleh Imdad Azizy, Lc beliau menyampaikan pengarahan tentang hal-hal yang dianggap penting terkait tindak lanjut hasil pengawasan Hatibinwasda PTA Pekanbaru. Kemudian menanyakan kemasing-masing bagian, baik di bidang Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan sudah seberapa jauh temuan-temuan tersebut untuk ditindaklanjuti. Dan selanjutnya dari Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun beserta jajarannya memaparkan temuan dari Hatibinwasda yang sudah ditindaklanjuti dan yang akan segera ditindaklanjuti. Kemudian juga dilanjutkan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun beserta jajarannya juga memaparkan temuan-temuan yang sudah ditindaklanjuti dan akan segera ditindaklanjuti.

Setelah dipaparkan TLHP tersebut dan selanjutnya dibahas mekanisme tindaklanjut serta pembagian tugas tindak lanjut, dan diberikan deadline tindak lanjut maksimal 1 Bulan dari tanggal pengawasan yang telah dilaksakan oleh Tim pengawas dari PTA Pekanbaru.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun