logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 3574

  1. PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Melalui DIPA)
    1. Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara melalui DIPA meliputi :
      1. Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara dengan pembebasan biaya, kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
      2. Permohonan berperkara dengan pembebasan biaya dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
    2. Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada panitera.
    3. Panitera memeriksa persyaratan permohonan pembebasan biaya perkara dan meminta informasi ketersediaan anggaran DIPA kepada sekretaris.
    4. Sekretaris memberikan keterangan tentang ketersediaan atau ketidaktersediaan anggaran biaya perkara dalam DIPA.
    5. Panitera memberikan pertimbangan tentang dapat/tidak dapat diberikan pembebasan biaya perkara;
    6. Ketua pengadilan berdasarkan pertimbangan dari panitera menerbitkan penetapan pembebasan biaya perkara apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, ketua menerbitkan surat penetapan tentang penolakan permohonan pembebasan biaya perkara dan perkara diproses sebagaimana proses berperkara dengan biaya.
    7. Kasir menerima penetapan ketua tentang pembebasan biaya perkara dan menginput data para pihak, menginput nominal panjar biaya perkara sejumlah nihil (Rp0,00) dalam jurnal dan buku induk keuangan perkara, serta memberi nomor melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui menu jurnal.
    8. Kasir mencetak SKUM nihil, dan selanjutnya ditandatangani oleh kasir serta penggugat/pemohon.
    9. Kasir menyerahkan surat gugatan/permohonan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara kepada penggugat/ pemohon untuk diserahkan kepada petugas Meja II.
    10. Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) menguji dan menerbitkan perintah pembayaran pembebasan biaya perkara secara bertahap (rill cost) kepada bendahara pengeluaran sesuai dengan peraturan menteri keuangan.
    11. Bendahara pengeluaran menyerahkan jumlah biaya perkara sebagaimana tercantum dalam surat keterangan sekretaris kepada kasir.
    12. Kasir menerbitkan SKUM dengan jumlah biaya perkara sesuai dengan surat keterangan sekretaris dan mencatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.
    13. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keterangan sekretaris (biaya kurang), maka berdasarkan instrumen ketua majelis, sekretaris dapat menerbitkan surat keterangan untuk menambah biaya perkara melalui anggaran Negara.
    14. Dalam hal DIPA habis sebelum perkara putus, maka hakim ketua menjatuhkan putusan sela dengan sidang insidentil untuk mengizinkan berperkara secara prodeo.
  2. PERKARA DENGAN PEMBEBASAN BIAYA (Non DIPA)
    1. Petugas meja informasi memberikan penjelasan mengenai tatacara permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo mengenai :
      1. Pihak berperkara mengajukan permohonan berperkara secara prodeo kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
      2. Permohonan berperkara secara prodeo dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan lurah/kepala desa atau fotokopi kartu miskin dan kartu sejenis yang dilegalisir.
    2. Petugas meja informasi mengarahkan pemohon kepada meja I
    3. Petugas meja I (kasir) membuat SKUM sejumlah Rp0,00 dan menyerahkannya kepada pemohon/penggugat.
    4. Pemohon/penggugat menyerahkan surat permohonan/gugatan dan SKUM kepada kasir untuk dicatat dalam jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara melalui SIPP.
    5. Kasir menyerahkan kembali sehelai surat permohonan/ gugatan serta SKUM kepada pemohon/penggugat yang telah diberi nomor perkara.
    6. Petugas Meja II mencatat data perkara dalam buku register permohonan/gugatan melalui SIPP menggunakan form register yang telah ditetapkan dan disahkan Ditjen Badilag tertangal 19 Mei 2016.
    7. Petugas Meja II menyerahkan berkas perkara kepada ketua pengadilan melalui panitera.
    8. Ketua membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) melalui SIPP.
    9. Ketua menyerahkan berkas kepada panitera untuk penunjukan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti.
    10. Panitera membuat penunjukan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti melalui SIPP.
    11. Panitera menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
    12. Ketua Majelis Hakim membuat penetapan hari sidang (PHS) melalui SIPP.
    13. Jurusita/jurusita pengganti memanggil para pihak.
    14. Majelis hakim memeriksa alasan prodeo pada saat sidang pertama dalam sidang insidentil sebelum memeriksa pokok perkara dengan memberi kesempatan kepada termohon/ tergugat untuk memberikan tanggapan.
    15. Majelis hakim menjatuhkan putusan sela tentang permohonan prodeo dikabulkan atau ditolak.
    16. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, penggugat /pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela.
    17. Jika tidak dipenuhi maka gugatan /permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun