STATUS HUKUM PASANGAN SUAMI ISTERI NON MUSLIM MASUK ISLAM MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DAN FIKIH
oleh
Nasihin,S.Sy
(Hakim PA Tanjung Balai Karimun)
- 1.PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan.
Aturan yang mengatur mengenai perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Sedangkan untuk yang beragama islam perkawinan juga diatur lebih lanjut dengan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).