logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Nasihin, S.Sy on . Hits: 799

STATUS HUKUM PASANGAN SUAMI ISTERI NON MUSLIM MASUK ISLAM MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA DAN FIKIH

oleh

Nasihin,S.Sy

(Hakim PA Tanjung Balai Karimun)

  1. 1.PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan.

Aturan yang mengatur mengenai perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Sedangkan untuk yang beragama islam perkawinan juga diatur lebih lanjut dengan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Selanjutnya KLIK Di Sini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun