logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 57

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Prosedur keberatan atas permintaan informasi di pengadilan agama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Mengajukan Keberatan Dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika ditemukan alasan, seperti:
    1. Penolakan permintaan informasi 
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tidak disediakan 
    3. Permintaan informasi tidak ditanggapi 
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai yang diminta 
    5. Permintaan informasi tidak dipenuhi 
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar 
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur 
  2. Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik 
  3. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan 
  4. Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon 
  5. Pemohon atau kuasanya mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi 
  6. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi 

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX).
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  3. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  4. Nomor surat tanggapan atas keberatan
  5. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  6. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
  7. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  8. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empa tbelas) hari kerja;
  9. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).                                 
  10. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun