logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 2122

 

LANGKAH YANG TENGAH DILAKUKAN PA TANJUNG BALAI KARIMUN
DALAM PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM/PEGAWAI

TAHUN 2021

BULAN

PELAKU PELANGGARAN

DUGAAN PELANGGARAN

PUBLIKASI

MEDIA CETAK

MEDIA ELEKTRONIK

Januari

-

-

-

-

Februari

-

-

-

-

Maret

-

-

-

-

April

-

-

-

-

Mei

-

-

-

-

Juni

-

-

-

-

Juli

-

-

-

-

Agustus

-

-

-

-

September

 

 

 

 

Oktober

 

 

 

 

November

 

 

 

 

Desember

 

 

 

 

TAHUN 2020

BULAN

PELAKU PELANGGARAN

DUGAAN PELANGGARAN

PUBLIKASI

MEDIA CETAK

MEDIA ELEKTRONIK

Januari

-

-

-

-

Februari

-

-

-

-

Maret

-

-

-

-

April

-

-

-

-

Mei

-

-

-

-

Juni

-

-

-

-

Juli

-

-

-

-

Agustus

-

-

-

-

September

-

-

-

-

Oktober

-

-

-

-

November

-

-

-

-

Desember

-

-

-

-

LANGKAH-LANGKAH PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN HAKIM & PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Hakim/PNS yang bersangkutan.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Hakim/PNS yang diperiksa dan pemeriksa.
  3. Hakim/PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin harus diperiksa berdasarkan Surat Perintah Untuk Melakukan Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh atasan langsungnya.
  4. Hakim/PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.
  5. Apabila Hakim/PNS yang diperiksa itu tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
  6. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
  7. Apabila Hakim/PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti-bukti yang ada.
  8. Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Hakim/PNS tersebut merupakan kewenangan :
  9. Atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin.
  10. Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai Berita Acara Pemeriksaan dan   Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

sumber : Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun