Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan
-
Fatwa_kma052-11 keterangan: Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
-
10/TUADA-AG/X/2011 | keterangan: Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.
-
Fatwa35_09.pdf Keterangan: Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
-
Fatwa52_09.pdf | keterangan: Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
-
Fatwa59_09.pdf | (KMA59_09).Bahwa Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.
-
Fatwa115_09.pdf | keterangan: Putusan MA tidak berlaku surut.
-
Fatwa118_09.pdf | keterangan: Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
-
Fatwa130_09.pdf Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
-
Fatwa146_09.pdf Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan.
-
Fatwa148_09.pdf Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
-
Fatwa149_09.pdf Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama , dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
Pertimbangan dan Nasihat Hukum lainnya