logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 4062

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Agama Tg. Balai Karimun
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara. Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya;
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan;
  4. Biaya salinan putusan/penetapan Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar);
  5. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  • Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  • Fotokopi KTP

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy(data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Produk Pelayanan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yakni sebagai berikut:

  1. Pelayanan Administrasi Persidangan
  2. Pelayanan Gugatan
  3. Pelayanan Permohonan
  4. Pelayanan Mediasi
  5. Itsbat Rukyatul Hilal
  1. Pelayanan Administrasi Upaya Hukum
  2. Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo)
  3. Pelayanan Pengaduan
  4. Pelayanan Permohonan Informasi
  5. Pelayanan Sidang Keliling
  6. Pelayanan Ekonomi Syariah
  7. Pelayanan E-Court.

sumber : SK KMA Nomor 026 Tahun 2012

Pelayanan terbaru Pengambilan Produk Akta Cerai Melalui Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), layanan ini berasal dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung untuk penerbitan dan pengambilan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara digital sejak 1 Juli 2025. Melalui situs https://eac.mahkamahagung.go.id/, masyarakat dapat mengunduh produk pengadilan yang sah, dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code tanpa perlu datang ke pengadilan.

                                                 EAC NEW

 

 
 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun