logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 2787

Biaya Perkara Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :

a. Materai

b. Biaya Pemanggilan para Pihak

c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

d. Biaya Sita Jaminan

e. Biaya Pemeriksaan Setempat

f. Biaya Saksi/Ahli

g. Biaya Eksekusi

h. Alat Tulis Kantor (ATK)

i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

j. Penggandaan salinan putusan

k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun