|
INFORMASI SERTA MERTA |
|
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
|

|
INFORMASI SERTA MERTA |
|
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
|
Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093
