logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 2412

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Prosedur keberatan atas permintaan informasi di pengadilan agama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Mengajukan Keberatan Dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika ditemukan alasan, seperti:
    • Penolakan permintaan informasi 
    • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tidak disediakan 
    • Permintaan informasi tidak ditanggapi 
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai yang diminta 
    • Permintaan informasi tidak dipenuhi 
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar 
    • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur 
  2. Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik 
  3. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan 
  4. Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon 
  5. Pemohon atau kuasanya mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi 
  6. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi 

.

Baca SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 dan  SK KMA TAHUN 2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun