A. Persyaratan Perkara
1. Cerai Gugat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat (Bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah (Bermaterai Rp.10. 000 cap pos)
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Surat Keterangan Ghoib (Jika suami tidak diketahui keberadaannya) dari Lurah/ Kades
- Surat gugatan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (dibantu Oleh Posbakum)
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
2. Cerai Talak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (Bermaterai Rp.10. 000 cap pos)
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah (Bermaterai Rp.10. 000 cap pos)
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Surat Keterangan Ghoib (Jika suami tidak diketahui keberadaannya) dari Lurah/ Kades
- Surat permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (dibantu Oleh Posbakum)
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
- Kartu tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Akte Cerai (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Akte Kelahiran (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Keterangan Ghoib (Jika suami tidak diketahui keberadaannya) dari Lurah/ Kades
- Surat permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (dibantu Oleh Posbakum)
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
4. Harta Bersama
- Foto Copy KTP Penggugat/ Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Akte cerai (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Bukti tertulis/ barang yang dimaksud seperti Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian/ Kwitansi (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Permohonan yang ditujikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
5. Gugatan Harta Warisan
- Foto Copy KTP Penggugat/ Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Akte cerai (Bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Bukti tertulis/ barang yang dimaksud seperti Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian/ Kwitansi (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Permohonan yang ditujikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
6. Dispensasi Kawin
- Foto Copy orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy KK orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Ijazah orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Permohonan yang ditujikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
- Surat Penolakan Kantor Urusan Agama (KUA)
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
7. Itsbat Nikah
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) temapt menikah
- Foto Copy Surat Kematian suami/istri Pemohon yang meninggal
- Foto Copy Surat Kematian suami/istri Pemohon yang dimohonkan Itsbat
- Surat Permohonan Itsbat Nikah
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
8. Pengangkat Ananak
- Foto Copy kedua orangtua anak kandung dan calon orangtua angkat (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Buku Nikah orangtua kandung dan calon orangtua angkat (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy Akte Kelahiran anak (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Penghasilan diketahui atasan bagi PNS dan Surat Keterangan penghasilan dari Lurah/Desa bagi Wiraswasta
- Surat Penyerahan anak dari orangtua kandung kepada Pemohon (calon orangtua angkat) bermaterai Rp.10.000
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Surat Permohonan Pengangkatan Anak
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
9. Wali Adhol
- Foto Copy KTP (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama ditempat menikah
- Surat Permohonan Wali Adhol
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
10. Penetapan Ahli Waris
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pemohon bermaterai Rp.10.000 cap pos
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) bermaterai Rp.10.000 cap pos
- Surat Keterangan Silsilah Ahli waris dari Lurah/ Desa diketahui oleh camat
- Foto Copy Akte Kematian bermaterai Rp.10.000 cap pos
- Foto Copy Bukti tertulis/ barang seperti buku tabungan dll bermaterai Rp.10.000 cap pos
- Surat Pemohonan Penetapan Ahli Waris
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
11. Poligami
- Surat Pernyataan rela dimadu dari Istri (bermaterai Rp.10.000)
- Surat Penyataan Berlaku Adil dari suami (bermaterai Rp.10.000)
- Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Foto Copy KTP Suami, istri, dan calon istri (bermateari Rp.10.000 cap pos)
- Surat Keterangan penghasilan suami diketahui oleh Lurah/ Desa
- Daftar harta gono gini dengan istri I, dan seterusnya dan diketahui oleh Lurah/ Desa
- Foto Copy Akta Kematian suami/ Akte Cerai (Jika janda)(bermaterai Rp.10.000 cap pos)
- Surat Permohonan Poligami
- Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)
Format Gugatan dan Permohononan
No
|
Jenis Perkara
|
Link
|
1
|
Cerai Gugat | |
2
|
Cerai Talak | |
3
|
Gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah) | |
4
|
Gugatan Harta Bersama | |
5
|
Gugatan Harta Warisan | |
6
|
Dispensasi Kawin | |
7
|
Itsbat Nikah | |
8
|
Pengangkatan Anak | |
9
|
Wali Adhal | |
10
|
Penetapan Ahli Waris | |
11
|
Poligami |