Layanan Pengaduan
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui Nomor telepon : Telp. (0777) 7366094
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
- Melalui faximile : -
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Meral, Karimun, Kepulauan Riau 29664
- Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Melalui Menu Kontak Kami di website : siwas.mahkamahagung.go.id
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan