logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 1303

Warisan Terhadap Istri Yang Ditalak
(Sebuah Kajian Dari Berbagai Sumber)

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)
Calon Hakim Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah

  1. A.Pengertian dan Macam-macam Talak
  2. Pengertian Talak

Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:

حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”

al-Jaziry mendefinisikan

اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ

“Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.

Menurut Abu Zakaria al-Anshori

حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه

“Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.

Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun