PEMERIKSAAN PERKARA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Oleh : Zulkarnain
Untuk mencari keadilan, para pihak diberi peluang melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, dengan mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tingkat banding, kasasi dan PK kepada Mahkamah Agung. Sebagai peradilan ulangan, Pengadilan tingkat banding memeriksa ulang perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama. Walaupun disebut memeriksa ulang, pemeriksaan perkara banding tidaklah persis sama dengan pemeriksaan pada tingkat pertama. Pengadilan tingkat banding : (i). tidak melakukan proses pemanggilan para pihak, karena pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran mereka, (ii). tidak ada tahap proses jawaban, replik dan duplik, (iii). tidak ada proses penyampaian alat bukti, pemeriksaan ahli, pemeriksaan setempat, (iv). tidak ada proses konklusi.
Dasar hukum pemeriksaan perkara banding adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 untuk pengadilan Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa dan Madura. Bila dalam praktek terjadi kekosongan hukum, maka dipergunakan Rv (Reglement of de Rechtsvordering. S.1847-52 jo S.1849-63). Pada umumnya pemeriksaan perkara banding meliputi: (i). tata cara pemeriksaan terhadap perkara yang dicabut, (ii). tata cara pemeriksaan perkara prodeo, (iii). tata cara pemeriksaan formalitas perkara banding, (iv). tata cara pemeriksaan materi perkara. Berikut ini adalah uraian singkat terhadap keempat hal tersebut.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar
M. Yahya Harahap, S.H, Kekuasaan Pengadilan Tinggi Dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), hal.114.
Selengkapnya KLIK DISINI