logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Mukhsin, S.H.I., M.H. on . Hits: 469

Penyelesaian Eksekusi Anak dalam Putusan Pengadilan Agama

WhatsApp Image 2025 08 06 at 11.02.00

Oleh:

Mukhsin, S.H.I., M.H.

(Panitera PA Tanjung Balai Karimun)

Pendahuluan

Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, dan hak asuh anak (hadhanah). Salah satu permasalahan yang sering timbul setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah pelaksanaan eksekusi anak, terutama dalam perkara hadhanah setelah perceraian.

Eksekusi anak menjadi persoalan yang kompleks karena menyangkut hak keperdataan sekaligus aspek kemanusiaan dan psikologis anak. Tidak jarang pihak yang kalah menolak menyerahkan anak, sehingga putusan pengadilan sulit dijalankan tanpa menimbulkan trauma bagi anak.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan eksekusi anak di lingkungan Peradilan Agama antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
  2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  3. HIR/RBg (Pasal 195–208 HIR) tentang tata cara pelaksanaan eksekusi.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 105 dan Pasal 156 yang mengatur hak asuh anak.
  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) harus menjadi pertimbangan utama.

Permasalahan Eksekusi Anak

Meskipun secara hukum putusan hadhanah dapat dieksekusi sebagaimana putusan perdata lainnya, pelaksanaan di lapangan sering menemui hambatan, seperti:

  • Penolakan pihak yang kalah untuk menyerahkan anak.
  • Anak menolak dipindahkan dari salah satu orang tua.
  • Pertimbangan psikologis bahwa tindakan paksa bisa merugikan perkembangan anak.
  • Tidak adanya mekanisme eksekusi khusus untuk perkara anak dalam hukum acara perdata.

Karena sifatnya yang sensitif, eksekusi anak tidak bisa disamakan dengan eksekusi benda atau harta. Di sinilah muncul konsep eksekusi non-yustisial atau eksekusi persuasif, yakni pendekatan sosial dan psikologis sebelum tindakan paksa dilakukan.

Prosedur Eksekusi Anak di Pengadilan Agama

  1. Permohonan Eksekusi
    Pihak yang berhak atas hadhanah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  2. Aanmaning (Teguran)
    Ketua Pengadilan memanggil pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan putusan.
  3. Upaya Mediasi / Persuasif
    Sebelum tindakan paksa, hakim atau petugas pengadilan biasanya melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan Balai Perlindungan Anak, psikolog, atau instansi sosial.
  4. Pelaksanaan Eksekusi dengan Pendampingan
    Jika pendekatan damai gagal, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian, psikolog anak, dan dinas sosial, dengan tetap memperhatikan kondisi emosional anak.
  5. Pelaporan dan Pengawasan
    Pengadilan wajib melaporkan hasil eksekusi ke Mahkamah Agung, serta dapat melakukan pengawasan pasca-eksekusi apabila muncul dampak psikologis atau pelanggaran terhadap hak anak.

Kendala dan Solusi

Kendala utama:

  • Kurangnya koordinasi lintas lembaga (pengadilan, kepolisian, dinas sosial).
  • Tidak adanya standar prosedur baku untuk eksekusi anak.
  • Faktor emosional dan resistensi anak atau pihak yang kalah.

Solusi yang disarankan:

  1. Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung khusus tentang eksekusi anak, yang menekankan pendekatan psikologis dan prinsip perlindungan anak.
  2. Pelibatan tenaga profesional, seperti psikolog anak dan konselor keluarga.
  3. Peningkatan peran mediasi dan rekonsiliasi pasca putusan, agar eksekusi menjadi langkah terakhir.
  4. Pendidikan hukum kepada masyarakat tentang hak-hak anak dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kesimpulan

Eksekusi anak dalam putusan Pengadilan Agama merupakan permasalahan hukum yang memerlukan keseimbangan antara pelaksanaan hukum dan perlindungan hak anak. Meskipun memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya harus dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, sinergi antara aparat peradilan, kepolisian, psikolog, dan lembaga perlindungan anak menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan eksekusi anak secara adil dan berkeadaban.

Daftar Pustaka (contoh)

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  4. Mardani, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2018).
  5. Nurhadi, “Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak dalam Putusan Pengadilan Agama”, Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 8 No. 2, 2021.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun