Media Online Temui Humas PA Tanjung Balai Karimun
Terkait Problematika Dispensasi Kawin Di Kabupaten Karimun

Pa.tbkarimun.go.id, Kamis, 18 November 2021, bertempat di ruang tamu terbuka Media Online meminta penjelasan kepada Humas PA Tanjung Balai Karimun Nasihin, S.Sy terkait mengenai problematika Dispensasi Kawin di Kabupaten Karimun yang semakin hari semakin meningkat hingga naik mencapai 100 persen.

Humas menjelaskan Peningkatan usia perkawinan bagi Perempuan telah disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Peningkatan usia perkawinan ini memberikan dampak bagi Pengadilan Agama yaitu akan meningkatnya perkara dispensasi Kawin. Selama ini faktor pengajuan dispensasi Kawin di PA Tanjung Balai Karimun adalah karena faktor preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan). Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara dispensasi Kawin adalah legal standing Pemohon, alasan pengajuan dispensasi Kawin, ada larangan perkawinan atau tidak, dan kemaslahatan/kemudharatan. dan untuk mengurangi perkawinan dibawah umur adalah kesadaran orang tua dalam memberikan pendidikan agama terhadap anak mereka, pembinaan dan sosialisasi oleh pemerintah tentang bahaya Kawin dibawah umur dan pemberian materi pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia pendidikan.
Adapun data permohonan Dispensasi Kawin yang masuk pada tahun 2021 sampai tanggal 17 November 2021 di PA TAnjung Balai Karimun sebanyak 78 perkara permohonan yang diterima dan yang diputus sebanyak 71 perkara, 5 di cabut dan 2 masih dalam proses persidangan.

