Rapat Riview Renstra PA Tanjung Balai Karimun

Selasa, 07 Desember 2021. Tim Renstra PA Tanjung Balai Karimun mengadakan rapat Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) untuk tahun 2020 -2024. Rapat dilaksanakan di ruang panitera yang dihadiri oleh Faizal Husen, S.Sy (Pengarah) Panitera dan Sekretaris serta tim penyusun Renstra PA Tanjung Balai Karimun.

Dalam rangka memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolak ukur kinerja dalam pelaksanaan pelayanan hukum yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia yang termuat dalam Cetak Biru (Blue Print) Pembaharuan Peradilan Republik Indonesia 2020 -2024, telah dirumuskan Rencana Strategis PA Tanjung Balai Karimun tahun 2020 - 2024 sebagai penjabaran atas visi dan misi Mahkamah Agung yang akan menjadi arah dan tujuan bagi setiap pengembangan program dan kegiatan dalam konteks kewenangan PA Tanjung Balai Karimun.
Perumusan rencana strategis dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan arah proses pembaruan yang dilakukan PA Tanjung Balai Karimun agar terlaksana secara lebih terstruktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Oleh sebab itu renstra ini harus dapat dipakai sebagai landasan dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengambilan keputusan operasional dalam pencapaian sasaran, tujuan, dan visi yang telah ditetapkan. Renstra ini memadukan prinsip-prinsip perhatian pada jangka panjang, pengintegrasian tujuan dan sasaran dalam hierarki yang jelas, kesadaran akan pentingnya disiplin dan konsistensi komitmen bersama dalam melaksanakannya, serta perspektif eksternal yang bersifat adaptif terhadap perubahan lingkungan. Dengan cara ini, diharapkan akan mampu mendorong para pegawai untuk lebih berperan aktif, serta mengambil tindakan antisipatif ketika merespon berbagai perubahan yang bergerak cepat dan dinamis, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Secara garis besar renstra PA Tanjung Balai Karimun memuat dua pilar utama program PA Tanjung Balai Karimun di bidang tugas pokok dan fungsinya, yakni: pertama, memberikan pelayanan hukum dan keadilan dan kedua pengelolaan prasarana dan sarana penyelenggara pelayanan hukum. Program di bidang pemberian jasa pelayanan hukum dan keadilan disebut dengan program kerja bidang teknis yudisial, sedangkan program kerja di bidang pengelolaan prasarana dan sarana penyelenggara pelayanan hukum disebut dengan program kerja bidang non teknis yudisial.
Program kerja bidang teknis peradilan merupakan tugas pokok dan fungsi PA Tanjung Balai Karimun yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian perkara. Program di bidang ini tidak secara langsung berkaitan dengan pengelolaan anggaran, namun langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat dalam memperoleh keadilan, sementara program kerja di bidang non teknis peradilan sebagian besar berkaitan langsung dengan anggaran, terutama dalam hal pengelolaan prasarana dan sarana penyelenggara pelayanan hukum dan sebagian lagi tidak langsung berkaitan dengan anggaran, seperti penatakelolaan sumber daya manusia, tata persuratan, publikasi transparansi informasi, dan lain-lain.

