logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Jusmardi on . Hits: 655

Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) PA Tanjung Balai Karimun

WhatsApp Image 2021 12 17 at 10.42.41

Pa-tbkarimun.go.id, Jumat 17 Desember 2021, bertempat di ruang sidang II PA Tanjung Tanjung Balai Karimun dilaksakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang dibuka langsung oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH yang di hadiri Oleh Wakil Ketua H. Ahmad Jajuli, S.H.I, para Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional serta PPNPN PA Tanjung Balai Karimun. Adapun konsep kegiatan DDTK dilaksakan setiap hari Jumat, dan rutin dilaksanakan setiap 2 minggu sekali.

WhatsApp Image 2021 12 17 at 10.42.41 3

DDTK ini lebih dititik beratkan kepada tahapan implementasi baik di bidang kepaniteraan maupun bidang kesekretariatan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan lagi kinerja para pegawai PA Tanjung Balai Karimun, dalam mejalankan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing sehingga nantinya akan memberikan hasil yang maksimal pula.

WhatsApp Image 2021 12 17 at 10.42.41 1

Acara DDTK di Moderatori oleh Nasihin, S.Sy (Hakim), yang kali ini DDTK akan diisi dengan pembahasan mengenai bidang kejurusitaan, dimana yang menjadi Penyaji/Pemateri dalam DDTK kali ini adalah Wakil Ketua PA Tanjung Balai Karimun H. Ahmad Jajuli, S.H.I, menurut beliau tata cara kerja dan sikap dari seorang Jurusita/Jurusita Pengganti dalam menyampaikan sebuah panggilan, sangat menentukan patut tidaknya sebuah rellas panggilan dan juga menentukan baik buruknya nama suatu instansi pengadilan. Hal ini dikarenakan Jurusita/Jurusita Penganti adalah satu-satunya orang yang dapat bertemu dan berhubungan langsung dengan para pihak pencari keadilan.

Melanjutkan pembahasan, “rellas panggilan itu hendaknya dilaksanakan dan disampaikan dengan cara yang baik dan sopan” ujar pemateri menegaskan. Dan untuk cara pengisian berita acara yang terdapat dalam relas panggilan, hendaknya disi secara singkat dan jelas”. Satu hal lagi yang sangat penting yaitu sebuah rellas panggilan harus memenuhi syarat RESMI dan PATUT, dan disampaikan selambat-lambatnyanya 3 hari sebelum pelaksanaan sidang dilaksakan” penjelasan beliau,

Setelah selesai penyampaian materi oleh penyaji, acara DDTK dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana dalam sesi ini membahas tentang permasalahan dan kendala-kendala yang sering ditemui para Jurusita/Jurusita Pengganti di lapangan. Beberapa diantaranya bagaimana ketika sikap Jurusita/Jurusita Pengganti ketika pergi ke alamat Tergugat namun alamat tidak sesuai dengan gugatan Pemohon. Alhamdulillah Semua permasalahan tersebut dibahas dan dicarikan jalan keluar sebagai solusinya dengan dibimbing oleh pemateri yang juga sebagai nara sumber untuk DDTK hari ini.

Di akhir acara DDTK, Ketua PA Tanjung Balai Karimun juga menanggapi mengenai jurnis pemanggilan serta menjelaskan UUD dan Pasal-pasal mengenai kejurusitaan dan kemudian beliau berpesan agar DDTK yang akan datang hendaknya dapat diikuti dengan serius dan sunguh-sunguh. DDTK itu sendiri dapat menjadi sarana dan sebagai tempat belajar, menambah ilmu serta wawasan dalam memaksimalkan kinerja kita sesuai dengan tupoksi dan juga dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik, pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan (Tim Media)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun