Selamat Kepada Ditjen Badilag Raih
Apresiasi Dan Penganugerahan ZI Menuju WBK/WBBM 2021

Pa-tbkarimun.go.id – Dalam Live Youtube Kementrian PANRB pagi ini 20 Desember 2021 tepat pukul 09.00 WIB, Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH mengucapkan rasa bahagia dan Selamat kepada Ditjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., MH telah meraih Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Kegiatan penyerahan predikat WBK/WBBM ini juga merupakan bagian akhir dari rangkaian proses evaluasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Dan juga dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh - sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
salah satu tujuan terselenggaranya acara apresiasi dan penganugerahan zona integritas menuju WBK dan WBBM 2021 adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memberikan hasil yang nyata berupa pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. acara ini juga menjadi forum untuk menggali masukan dan saran perbaikan bagi program reformasi birokrasi yang berkenaan peningkatan pelayanan dan integritas,
Yang dimaksud dengan WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

