PA Tanjung Balai Karimun Ikuti
Bimtek Bedah Putusan Ekonomi Syariah Berkas Online Secara Daring

Kamis 23 Desember 2021, Tepat pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH didampingi Wakil Ketua H. Ahmad Jajuli, S.H.I para Hakim, Panitera dan Staf PA Tanjung Balai Karimun mengikuti Bimtek Bedah Putusan Ekonomi Syariah Berkas Online secara daring melalui Zoom Meeting.

Tujuan dilaksanakannya bimtek ini antara lain ialah untuk meningkatkan Profesionalisme Tenaga Teknis Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung sesuai dengan blue print atau Cetak Biru Mahkamah Agung RI. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana tingkat kinerja yang telah dicapai selama ini.

Bedah berkas putusan tersebut kali ini dipandu oleh Dr. Drs. H. Ahmad Mukti Arto, S.H., M.Hum (Hakim Agung Kamar Mahkamah Agung RI) beliau mensosialisasikan ada Tujuh fokus Batu uji bedah berkas yaitu Sistem ekonomi syariah, Subjek hukum ekonomi syariah, Pelaku ekonomi syariah, Kewenangan PA mengadili perkara ekonomis syariah, Spesifikasi perkara ekonomi syariah, Spesifikasi penanganan perkara ekonomi syariah, Komitmen membantu kemudahan beracara dan kemudahan berusahn. Kemudian juga membahas mengenai Bantuan selama proses persidangan ada tujuh tahapan yaitu Tahap pendaftaran perkara, Tahap pemanggilan sidang, Tahap upaya damai, Tahap konstatiring, Tahap kualifisiring, Tahap konstituiring dan Tahap eksekutoring.
Kemudian dilanjutkan pembahasan oleh Prof. Jaih Mubarok mengenai Bedah Putusan (Kasasi No 448 K/Ag/2018; Putusan No 92/Pdt.G/2016/Pta.Jk, Dan No 0847/Pdt.G/2015/Pa.Jp) yang menerangkan Kewenangan Mengadili Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijelaskan dengan sangat bernas dengan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pasal 49, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 55, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X2012 dalam Perkara Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap UUD 45. Kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa Perlawanan Eksekusi didasarkan pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar`iyah, Buku II, Edisi 2009, MA RI.
Penyajian/penyampaian kewenangan mengadili merupakan kemajuan yang memperlihatkan meningkatnya kualitas putusan Pengadilan Agama, sehingga terlihat kokoh kedudukannya sebagai pemeriksa dan pemutus perkara “Perlawanan Eksekusi atas Agunan. Dengan mengikuti bedah berkas putusan ekonomi syariah secara online, sesuai silabus yang disusun Badilag, peserta bimtek diharapkan dapat memahami pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara menyeluruh, bukan saja secara teori, tapi juga secara praktik.

