PA Tanjung Balai Karimunn Ikuti Sosialisai PP RI Nomor 30 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021

Senin 27 Desember 2021, Bertempat di ruang Media Center Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH serta para Hakim, Panitera dan staf Kepegawaian mengikuti Sosialisasi PP Ri nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peratuaran Menteri PAN & RB Ri Nomor 8 Tahun 2021 yang di selenggarakan langsung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring melelui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka langsung oleh Direktur Ditjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., MH yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa PP ini merupakan perubahan dari PP sebelumnya yaitu PP Nomor 46 Tahun 2011. Dengan adanya sosialisasi PP 30 tahun 2019 diharapkan seluruh peradilan sudah familiar dan dapat segera mengimplementasikannya pada saat mulai diberlakukan. Dan beliau juga menghimbau agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi serta menerima materi dengan baik dan benar.

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Biro Kepegwaian BUA Mahkamah Agung RI beliau menyampaikan bahwa tujuan penilaian kinerja adalah menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Melalui PP baru ini memungkinkan penilaian kinerja PNS lebih obyektif dan terukur. Penilaian kinerja tidak hanya dilakukan oleh atasan kepada bawahan, tetapi bawahan juga menilai kinerja atasan sehingga sistem ini disebut penilaian kinerja 360 derajat. Penilaian ini didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Dan penilaian kinerja akan berjalan efektif apabila memenuhi lima persyaratan yaitu obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Kemudian dilanjutkan sosialisasi oleh BKN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Menurut Permenpan RB No 8 Tahun 2021 yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.

