Sidang Perdana PA Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Kundur
Kabupaten Karimun

www.pa-tbkarimun.go.id
Selasa 28 Desember 2021, PA Tanjung Balai Karimun melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, yang disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai lansung oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH didampingi Faizal Husen, S.Sy dan M. Dzul Farhan, S.H. yang masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Drs. Nasaruddin sebagai panitera.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, majelis hakim berhasil menyidangkan 5 perkara, 4 Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak. Sidang ini berakhir pada pukul 12.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan bincang-bincang bersama dengan Camat Kundur. Dalam bincang-bincang tersebut Ketua PA Tanjung Balai Karimun mengucapkan terimakasih kepada Camat Kundur yang telah memfasilitasi kegiatan persidangan di luar gedung PA Tanjung Balai Karimun sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Camat kundur mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut bentuk kerjasama PA TBK Corner antara PA Tanjung Balai Karimun dengan Pemerintah saya menyambut baik karena Inovasi ini sangat membantu masyarakat kecamatan kundur dalam menekan biaya transportasi yang sangat tinggi bila sidang di Kantor PA Tanjung Balai Karimun yang berada sangat jauh dari Kecamatan kundur, “Ujarnya.
Sidang diluar gedung adalah sidang yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dan tujuan dari sidang diluar gedung tersebut adalah menciptakan kesadaran hukum dari masyarakat untuk tertib hukum dan tertib administrasi, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan sidang ini masyarakat yang mengalami kekurangan biaya dapat dilaksanakan tanpa harus datang langsung ke PA Tanjung Balai Karimun, tapi cukup hadir di Kantor Camat Kundur Kabupaten Karimun.
“Diharapakan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat tidak hanya untuk perkara Cerai, itsbat nikah tetapi juga bisa perkara lainnya seperti dispensasi nikah bagi yang ingin melaksanakan pernikahan namun umurnya belum mencapai 19 tahun dan juga masih banyak perkara lainnya yang berkaitan dengan pengadilan agama.

