logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 932

Sidang Perdana PA Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Kundur

Kabupaten Karimun

WhatsApp Image 2021 12 29 at 08.42.59 1

www.pa-tbkarimun.go.id

Selasa 28 Desember 2021, PA Tanjung Balai Karimun melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, yang disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai lansung oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH didampingi Faizal Husen, S.Sy dan M. Dzul Farhan, S.H. yang masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh Drs. Nasaruddin sebagai panitera.

WhatsApp Image 2021 12 29 at 08.44.45 2

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, majelis hakim berhasil menyidangkan 5 perkara, 4 Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak. Sidang ini berakhir pada pukul 12.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan bincang-bincang bersama dengan Camat Kundur. Dalam bincang-bincang tersebut Ketua PA Tanjung Balai Karimun mengucapkan terimakasih kepada Camat Kundur yang telah memfasilitasi kegiatan persidangan di luar gedung PA Tanjung Balai Karimun sehingga dapat terlaksana dengan baik.

WhatsApp Image 2021 12 29 at 08.44.45 1

Camat kundur mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut bentuk kerjasama PA TBK Corner antara PA Tanjung Balai Karimun dengan Pemerintah saya menyambut baik karena Inovasi ini sangat membantu masyarakat kecamatan kundur dalam menekan biaya transportasi yang sangat tinggi bila sidang di Kantor PA Tanjung Balai Karimun yang berada sangat jauh dari Kecamatan kundur, “Ujarnya.

Sidang diluar gedung adalah sidang yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dan tujuan dari sidang diluar gedung tersebut adalah menciptakan  kesadaran hukum dari masyarakat untuk tertib hukum dan tertib administrasi,  sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan sidang ini masyarakat yang mengalami kekurangan biaya dapat dilaksanakan tanpa harus datang langsung ke PA Tanjung Balai Karimun, tapi cukup hadir di Kantor Camat Kundur Kabupaten Karimun.

“Diharapakan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat tidak hanya untuk perkara Cerai, itsbat nikah tetapi juga bisa perkara lainnya seperti dispensasi nikah bagi yang ingin melaksanakan pernikahan namun umurnya belum mencapai 19 tahun dan juga masih banyak perkara lainnya yang berkaitan dengan pengadilan agama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun