PA Tanjung Balai Karimun Kedatangan Tamu Dari Media
Terkait Meningkatnya Masalah Perceraian di Kabupaten Karimun

Kamis 29 Desember 2021, tepat pukul 11.00 WIB, Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH di dampingi Humas Nasihin, S.Sy menyambut baik kedatangan Wartawan dari Media Gerbang KEPRI dan Gerbang Nusantara terkait masalah perceraian yang meningkat di tahun 2021.

Ketua PA Tanjung Balai Karimun Menjelas mengapa mengikatnya perceeraian di Kabupaten Karimun sampai tanggal 29 Desember jumlah perkara mencapai 684 perkara, karena yang lebih dominan adalah perkara cerai gugat dan cerai talak masing-masing di atas 100 perkara, lalu izin poligami dan perkara asal usul anak masing-masing 1 perkara. Lebih lanjut sampai saat ini untuk faktor masyarakat Karimun melakukan perceraian di sebabkan ada 13 faktor, dan dari 13 faktor penyebab perceraian yang ditentukan di Kabupaten Karimun, yang mendominan terjadinya perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak dan terjadi perselisihan atau pertengkaran, sisanya masih rendah. Bahkan ada 5 Faktor yang tidak masuk menjadi faktor penceraian untuk Tahun ini yaitu faktor zinah, poligami, cacat badan, kawin paksa, dan murtad,” jelasnya.
Dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun terkait kasus penceraian yang banyak terjadi di wilayah Kecamatan Karimun, dan yang rendah di wilayah Kecamatan unggar. Sedangkan menurut umur di dominan usia 20 s/d 39 Tahun. Dan di wilayah Kecamatan Karimun ada sebanyak 126 perkara dan wilayah Kecamatan Ungar sebanyak 9 perkara, sedangkan dispensasi Kawin berdasarkan Kecamatan paling banyak di wilayah Kecamatan Karimun ada 25 perkara, lalu paling rendah di Kecamatan Buru ada 2 perkara

