Di awal Tahun 2022 PA Tanjung Balai Karimun
Berhasil Mendamaikan Dan Mencabut Perkara Cerai Talak

News PA TBK
Selasa 04 Januari 2022, bertempat diruang Sidang II PA Tanjung Balai Karimun dengan Ketua Majelis Hakim H. Ahmad Jajuli, S.H.I serta Anggota Nasihin. S.Sy dan Faizal Husen, S.Sy dan panitera Drs. Nasaruddin melaksakan sidang pencabutan perkara Cerai Talak yang sebelumnya telah dimediasi oleh Mediator Non Hakim PA Tanjung Balai Karimun Rica Irma Dhiyanti, M.Si, Cht yang berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Cerai Talak Nomor 516/Pdt.G/2021/PA.TBK. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Sehingga upaya perceraian bukan merupankan solusi dalam masalah yang sedang di hadapi keduanya, mediator juga mengingatkan untuk kembali mengedepankan kedewasaan dan menekan ego dalam bermusyawarah menyelesaikan masalah;

Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim juga telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian serta resiko dikemudian hari dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga dan juga memberikan pandangan kepada Pemohon dan Termohon untuk lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan. Selain itu, masing-masing sebaiknya memberikan ruang kepada pasangan untuk menjadi dirinya sendiri. "Kuncinya tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban,

Keberhasilan Mediator Non Hakim ini juga diapresiasi oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I, M.H Beliau menyampaikan bahwa Keberhasilan mediasi ini merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersendiri bagi PA Tanjung Balai Karimun, karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang oleh Mediator tersebut. Dimana dalam tahapan mediasi ini mediator dituntut untuk semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh para pihak yang berperkara.

