DDTK Rutin PA Tanjung Balai Karimun

Jumat, 21 Januari 2022, PA Tanjung Balai Karimun kembali mengadakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja), DDTK merupakan kegiatan rutin mingguan yang diadakan setiap hari Jumat. Kali ini yang menjadi narasumber adalah Imdad Azizy, Lc (Hakim PA Tanjung Balai Karimun) dalam materi yang disampaikan dalam waktu 2 jam tersebut, Imdad menyampaikan tentang ‘’Perceraian dalam bingkai hukum positif dan kaidah fiqh’’.

Acara tersebut dimulai pada jam 15.00 dengan dibuka oleh Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I, M.H, dalam sambutannya Ketua PA Tanjung Balai Karimun berharap acara ini menjadi wadah sharing knowledge serta ajang dialektika bertukar wawasan dan gagasan demi kemajuan akademik Pegawai PA Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, narasumber menjelaskan tentang dasar hukum yang umum digunakan dalam mengadili perkara perceraian, yaitu ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Kompilasi Hukum Islam.
Lebih lanjut, Imdad menyampaikan bahwa Perceraian di Indonesia hanya bisa terjadi di depan Pengadilan, setelah Pengadilan tersebut tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal tersebut telah sejalan dengan perintah Al Quran dalam Surah An Nisa ayat 59 yang artinya ‘’Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rasulullah dan Ulil Amri (pemimpin/produk yang dibuat oleh pemimpin) di antara kamu’’. Sehingga saat ini sudah tidak lagi ada istilah cerai di luar Pengadilan.
Imdad juga menyampaikan meskipun perceraian hanya terjadi di depan Pengadilan, namun perceraian tetap memiliki bilangan, mulai dari talak satu raj’I atau atalak satu bain sughra dan seterusnya.
Acara ditutup dengan agenda tanya jawab antar para peserta kepada narasumber. Kemudian selesai pada jam 17.00 wib.

