logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Jusmardi on . Hits: 790

Apel Senin Perdana Dengan Pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung

Dan Pembacaan Kode Etik Hakim dan ASN PA Tanjung Balai Karimun

WhatsApp Image 2022 01 31 at 09.04.18 1

Senin, 31 Januari 2022, Seluruh Pegawai PA Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan apel pagi perdana dengan Pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung, Kode Etik Hakim dan kode Etik ASN, yang bertindak sebagai Pembina apel pagi adalah Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H., dan Komandan apel Zulherman jurusita PA Tanjung Balai Karimun.

WhatsApp Image 2022 01 31 at 09.04.18 4

Sebelum menyampaikan amanat oleh Pembina Apel, di awali pembacaan kode Etik Hakim Oleh M. Imdad Azizy, Lc dan pembacaan kode etik ASN oleh Drs. Nasarudiin dan kemudian dilanjutkan pembacaan dan peragaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung oleh Alfi Husni, S.Ag dan di ikuti oleh seluruh peserta apel PA Tanjung Balai Karimun. Pertama yaitu 1). Kemandirian, 2). Integritas, 3). Kejujuran, 4). Akuntabilitas, 5). Responsibilitas, 6). Keterbukaan, 7). Ketidakberpihakkan, dan 8). Perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan kemudian dilanjutkan amanat Ketua PA Tanjung Balai Karimun beliau menyampaikan bahwa penyebutan 8 nilai utama Mahkamah Agung ini penting untuk selalu dilakukan setiap apel pagi sebagai upaya menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam jiwa seluruh Pegawai PA Tanjung Balai Karimun, sehingga kedelapan nilai ini dapat dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan ini juga termasuk dalam Eviden Zona Integritas. Lebih lanjut Ketua PA Tanjung Balai Karimun menerangkan secara singkat tentang kedelapan nilai utama Mahkamah Agung tersebut sebagai berikut :

WhatsApp Image 2022 01 31 at 09.04.18 5

  1. Kemandirian Yang dimaksud dengan kemandirian disini adalah bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang mandiri harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat 2 UU No.48 tahun 2009). Dan setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. dalam memutus perkara seorang hakim pun harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya serta bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman baik langsung ataupun tidak langsung dari pihak manapun.
  2. Integritas Yaitu konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Dalam hal ini seluruh aparatur PA Tanjung Balai Karimundiharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam setiap tindak tanduk dan perilakunya sehari-hari baik di dalam melaksanakan tugas maupun diluar pelaksanaan tugas.
  3. Kejujuran. Artinya apa yang diucapkan oleh seseorang harus sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai pula dengan kenyataan yang ada, dan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada dan terjadi. Jujur juga berarti seseorang bersih dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Sikap jujur dalam setiap ucap dan tindakan akan melahirkan keberanian dan ketentraman hati. Tapi bila terbiasa dengan suatu kebohongan maka yang ada adalah ketakutan dan kegelisahan jiwa.
  4. Akuntabilitas. Yaitu profesional dalam melaksanakan tugas. Mulai dari hakim, para pejabat fungsional dan struktural, staff hingga para honorer (PPNPN) harus profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga akan melahirkan kepercayaan bagi siapapun yang berurusan dengannya baik secara langsung ataupun tidak langsung.
  5. Responsibilitas. Artinya tanggungjawab. Dimana seluruh aparatur pengadilan harus mempunyai rasa tanggungjawab terhadap pekerjaannya. Seorang hakim harus bertanggungjawab atas apa yang diputuskannya di meja sidang. Tanggungjawab atas suatu tugas dan pekerjaan bukanlah beban, melainkan suatu keharusan yang akan terasa ringan manakala tugas dilaksanakan dengan profesional.
  6. Keterbukaan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
  7. Ketidakberpihakan. Merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat / kepentingan para pihak terkait. Untuk itu aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
  8. Perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28 D ayar (1) UUD 1945, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap warga negara khususnya pencari keadilan berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

WhatsApp Image 2022 01 31 at 09.04.18 3

Alhamdulillah Apel yang telah dilaksakan berjalan baik dan kemudian di tutup dengan doa oleh Mohammad Ihsan S.H.I PPNPN PA Tanjung Balai Karimun.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun