logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Jusmardi on . Hits: 631

PA TBK On Air PA Tanjung Balai Karimun Kembali Mengudara Di Radio Canggai Putri Fm

Kabupaten Tanjung Balai Karimun

WhatsApp Image 2022 02 02 at 10.04.43

PA TBK News

Rabu 02 Februari 2022, PA TBK On Air kembali berlanjut mengudara di Radio Canggai Putri FM Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dan yang menjadi narasumber kali ini adalah Faizal Husen, S.Sy (Hakim PA Tanjung Balai Karimun). Pada PA TBK on Air kali ini, Faizal Husen menjelaskan tentang bagaimana Alur Berperkara Di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan lebih lanjut dalam perbincangan tersebut beliau menjabarkan berapa hal tentang bagaimana Alur berperkara di PA Tanjung Balai Karimun adalah sebagai berikut.

WhatsApp Image 2022 02 02 at 10.04.44

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat  gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah  tergugat.
  3. Petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan catatan sebagai berikut : Yang pertama bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma).  Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat. Yang ke dua bagi  yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR. Dan yang ke tiga dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
  6. Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
  7. Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  8. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  9. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  10. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali  kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  11. Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM).
  12. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  13. Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Dan kemudian dijelaskan juga setelah selesai mendaftarkan perkara pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Setelah penjelasan oleh Faizal Husen kemudian dilanjutkan tanya jawab langsung dari pendengar Radio Canggai Putri FM, salah satu pertanyaan bernama Bapak Harun, beliau mempertanyakan mengenai apakah Nikah sirih bisa mengajukan cerai di Pengadilan Agama”, Kemudian Faizal Husen menjelaskan pertanyaan Bapak Harun tersebut secara rinci dan jelas.

Alhamdulillah acara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Tanjung Balai Karimun berjalan lancar muda-mudahan penjelasan yang telah di sampaikan oleh Faisan Husen, S.Sy tersebut dapat dicerna dan dipahami masayarakat Tanjung Balai Karimun dan juga mempermudah masyarakat Tanjung Balai Karimun untuk mengajukan perkara Di PA Tanjung Balai Karimun

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun