PA TBK On Air Kembali Mengudara Di Radio Canggai Putri Fm
Dengan Narasumber Sekretaris PA Tanjung Balai Karimun

PA TBK News,
Rabu 20 April 2022, PA TBK On Air Kembali Mengudara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun, yang menjadi Narasumber adalah Sekretaris PA Tanjung Balai Karimun Mulyana Lanniari, S.Ag. Adapun tema yang dibawakan kali ini adalah mengenai ‘Hak Biaya Perkara Cuma – Cuma (Prodeo)’’di PA Tanjung Balai Karimun.

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah Prodeo, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :
- KTP pemohon
- Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
- Surat keterangan tunjangan social lainya
Dan kemudian dijelaskan juga bagaimana :
- Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo.
- Pengajuan Prodeo Tingkat Banding, Kasasi Atau Pk
- Pengajuan Eksekusi Secara Prodeo
Setelah penjelasan oleh Mulyana Lanniari, S.Ag, kemudian dilanjutkan tanya jawab langsung dari pendengar Radio Canggai Putri FM, salah satu pertanyaan bernama Mak Kun, beliau mempertanyakan mengenai bagaimanakah cara berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama, Kemudian pertanyaan tersebut di jawab dan dijelaskan secara rinci oleh beliau.

Alhamdulillah acara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun berjalan lancar muda-mudahan penjelasan yang telah di sampaikan oleh Mulyana Lanniari, S.Ag tersebut dapat dicerna dan dipahami oleh masayarakat Tanjung Balai Karimun

