logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Jusmardi on . Hits: 1016

PA TBK On Air Kembali Mengudara Di Radio Canggai Putri Fm
Dengan Narasumber Sekretaris PA Tanjung Balai Karimun

WhatsApp Image 2022 04 20 at 11.39.03 1

PA TBK News,

Rabu 20 April 2022, PA TBK On Air Kembali Mengudara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun, yang menjadi Narasumber adalah Sekretaris PA Tanjung Balai Karimun Mulyana Lanniari, S.Ag. Adapun tema yang dibawakan kali ini adalah mengenai ‘Hak Biaya Perkara Cuma – Cuma (Prodeo)’’di PA Tanjung Balai Karimun.

WhatsApp Image 2022 04 20 at 11.39.03

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah Prodeo, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan social lainya

Dan kemudian dijelaskan juga bagaimana :

  1. Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo.
  2. Pengajuan Prodeo Tingkat Banding, Kasasi Atau Pk
  3. Pengajuan Eksekusi Secara Prodeo

Setelah penjelasan oleh Mulyana Lanniari, S.Ag, kemudian dilanjutkan tanya jawab langsung dari pendengar Radio Canggai Putri FM, salah satu pertanyaan bernama Mak Kun, beliau mempertanyakan mengenai bagaimanakah cara berperkara secara prodeo di Pengadilan Agama, Kemudian pertanyaan tersebut di jawab dan dijelaskan secara rinci oleh beliau.

WhatsApp Image 2022 04 20 at 11.39.03 2

Alhamdulillah acara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun berjalan lancar muda-mudahan penjelasan yang telah di sampaikan oleh Mulyana Lanniari, S.Ag tersebut dapat dicerna dan dipahami oleh masayarakat Tanjung Balai Karimun

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun