PA TBK On Air PA Tanjung Balai Karimun
Kembali Mengudara Di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun

PA TBK News
Rabu 11 Mei 2022, Tepat Pukul 10.00 WIB, PA TBK On Air PA Tanjung Balai Karimun kembali mengudara di Radio Canggai Putri FM, Dalam kesempatan kali ini yang menjadi narasumber adalah Asrul (Kasubbag IT dan Pelaporan PA Tanjung Balai Karimun). Adapun Tema yang disampaikan Pada PA TBK On Air kali ini adalah membahas mengenai “Peran Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.

Sebelum menyampaikan materi Asrul mewakili Ketua PA Tanjung Balai karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H, serta seluruh Pegawai PA Tanjung Balai Karimun menyampaikan Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Kemudian selanjutnya Materi disampaikan oleh Asrul kepada pendengar Radio Canngai Putri dengan pemaparan sebagai berikut :
- Tugas pokok jurusita/jurusita pengganti
- Fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti adalah membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan Agama dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab dan berada dibawah koordinasi Panitera.
- Apa Itu Jurusita Dan Jurusita Pengganti, Jurusita adalah salah satu pejabat yang bertugas di pengadilan Agama, selain hakim, panitera, dan sekretaris. Seorang jurusita berkedudukan sebagai pejabat umum yang diangkat atas usul Ketua Pengadilan. Sedangkan Jurusita Pengganti adalah pegawai umum yang sengaja diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan.
- Apa tugas jurusita pengadilan agama, Tugasnya adalah mempunyai peran penting dalam mata rantai proses persidangan, yaitu membantu kelancaran pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama. Dan Tugas Jurusita antara lain adalah menyampaikan panggilan kepada para pihak untuk menghadiri persidangan.
- Relaas panggilan merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat Panggilan Relaas dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik.

Kemudian setelah sesi penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana ada beberapa pertanyaan dari para pendengar radio yang bertanya mengenai Peran Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti di PA Tanjung Balai Karimun, melalui saluran telepon Radio Canggai Putri FM.
Program PA TBK On Air ini merupakan salah satu inovasi yang akan terus berlanjut, dan akan terus mengudara setiap hari Rabu pagi jam 10.00 WIB di Radio Canggai Putri FM. Semoga dengan adanya program ini menjadi salah satu wadah dan sarana yang dapat mendekatkan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan masyarakat dan dapat mengedukasi masyarakat khususnya bagi mereka yang masih awam tentang hukum.

