logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Jusmardi on . Hits: 310

Hakim PA Tanjung Balai Karimun

Hadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika

Internasional (HANI) Tahun 2022

WhatsApp Image 2022 06 27 at 12.54.12

PA PBK News,

Senin, 27 juni 2022, tepat pukul 07.30 WIB, Hakim PA Tanjung Balai Karimun M. Imdad Azizy, Lc mewakili Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. untuk menghadiri acara “Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022”, yang dihadiri Bupati Karimun dan Unsur Forkopimda kabupaten Karimun. Dengan tema “Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia. 

WhatsApp Image 2022 06 27 at 13.01.25

Dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Pihak BNN berkomitmen akan memberantas narkoba di Kabupaten Karimun, dengan cara mengkampanyekan P4GN kepada masyarakat. Memberantas narkoba bukan hanya tugas BNN, melainkan tugas bersama. Mari sama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba dan giat melaksanakan kampanye P4GN, supaya masyarakat dapat hidup sehat tanpa narkoba.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 12.54.26

BNN juga akan selalu berusaha menyadarkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terkait bahaya penyalanggunaan dan penggunaan narkoba secara bebas. Dengan demikian, diharapkan warga dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta meningkatkan keterampilan dan daya tangkal terhadap peyalahgunaannya. Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa. Karena itu, untuk penanggulangan penyalahgunaan, diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif dari semua kalangan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun