PA TBK On Air Kembali Mengudara Di Radio Canggai Putri Fm
Dengan Narasumber Jurusita PA Tanjung Balai Karimun

PA TBK News,
Rabu 29 Juni 2022, PA TBK On Air Kembali Mengudara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun, yang menjadi Narasumber kali ini adalah Jurusita PA Tanjung Balai Karimun Zulherman. Adapun materi yang disampaikan adalah mengenai “Peran Jurusita Dalam Sita Dan Eksekusi”di PA Tanjung Balai Karimun.

Dalam perbimcangan hangat tersebut dijelaskan yang pertama mengenai Sita, yang dimaksud dengan Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
Sedang Eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg - Biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg - Biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah).

Setelah penjelasan oleh Zulherman, kemudian dilanjutkan tanya jawab langsung dari pendengar Radio Canggai Putri FM. Alhamdulillah acara di Radio Canggai Putri Fm Kabupaten Karimun berjalan lancar, muda-mudahan penjelasan yang telah di sampaikan oleh Zulherman tersebut dapat dicerna dan dipahami oleh masayarakat Tanjung Balai Karimun

