Briefing Pagi Petugas Jurusita dan Jusita Pengganti
Serta Petugas PTSP PA Tanjung Balai Karimun

PA TBK News,
Selasa 12 Juli 2022, Bertempat diruang tamu terbuka Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M..H. melaksanakan briefing kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti (JSP) serta petugas PTSP PA Tanjung Balai Karimun.

Dalam pengarahannya Ketua PA Tanjung Balai Karimun mengingatkan kembali kepada Jurusita Pengganti dan JSP untuk selalu bekerja dengan baik dan mengedepankan profesional sebagai Jurusita dan JSP, agar jangan sampai ada panggilan yang tidak sah, karena hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak perkara dalam melaksakan persidangan. Panggillah dan sampaikan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak ke tempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu maka datanglah ke Kepala Desa/Lurah setempat untuk menyampaikan relaas panggilan. Tidak boleh pemanggilan disampaikan dijalanan atau disembarang tempat, karena majelis hakim akan mengkroscek keabsahan relaas tersebut, jika ada para pihak yang keberatan. Dan isilah berita direlaas panggilan sesuai dengan kenyataan di Lapangan, kalau para pihak atau Kepala Desa/Lurah tidak bersedia menandatangani relaas atau PBT sebutkan alasan ketidakmauannya dan serahkan satu helai relaas atau PBT dan isilah dengan lengkap.
Apabila Jurusita dan JSP memperhatikan dan mengerjakan yang telah dijelaskan ini, dipastikan proses sidang akan lancar, dan tidak akan merugikan para pihak pencari keadilan. Hal ini merupakan salah satu bentuk proses pelayanan yang dikehendaki para pencari keadilan, mereka tidak tahu soal tehnis di lapangan, dan tidak mengerti pula jika hambatan proses sidang disebabkan relaas panggilan yang tidak sah, atau belum datang dari Pengadilan Agama lain yang dimintai bantuan tersebut.

