Mediator Non Hakim PA Tanjung Balai Karimun
Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Talak Selama 7 Kali Mediasi
Today’s News,
Selasa 24 Januari 2023. Bertempat diruang mediasi PA Tanjung Balai Karimun, Mediator Non Hakim PA Tanjung Balai Karimun Ibu. Rica Irma Dhiyanti, M.Si, Cht, berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Talak Nomor 028/Pdt.G/2023/PA.TBK. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Sehingga upaya damai yang disepakati merupankan solusi dalam masalah yang sedang di hadapi keduanya, mediator juga mengingatkan untuk kembali mengedepankan kedewasaan dan menekan ego dalam bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah;
Dalam proses mediasinya selama 7 kali tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait Perceraian serta resiko dikemudian hari dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Keberhasilan Mediator Non Hakim ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi PA Tanjung Balai Karimun. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil di upayakan damai oleh para mediator, khususnya di wilayah PA Tanjung Balai Karimun.