Mediasi Berhasil Dengan Kesepakatan Damai
Oleh Hakim PA Tanjung Balai Karimun

Ceria News,
Selasa 20 Oktober 2025, “Alhamdulillah”, ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keberhasilan Hakim PA Tanjung Balai Karimun Bpk. Muhammad Fazri Rivai, S.H., M.H. sebagai Mediator yang mendamaikan perkara perceraian melalui Mediasi dengan nomor perkara 487/Pdt.G/2025/PA.TBK.

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, Adapun hasil mediasi dari kedua belah pihak tersebut berhasil rukun kembali, Penggugat dan Tergugat akan kembali meneruskan rumah tangganya dan Penggugat akan mencabut gugatan cerainya di PA Tanjung Balai Karimun, Proses mediasi ini berhasil dilaksanakan oleh Hakim Mediator PA Tanjung Balai Karimun dengan kesepakatan damai rukun kembali.
Khairudin, S.M.
#PengadilanAgamaTanjungBalaiKarimun #AksesKeadilan #EvaluasiPelayanan #BerikanPelayananTerbaik #KeadilanUntukSemua #PA_TanjungBalaiKarimun #MahkamahAgungRI

