“Mediasi Berbuah Manis”, Pasangan Rukun Kembali
di PA Tanjung Balai Karimun

Ceria News
Jum’at 14 November 2025, PA Tanjung Balai Karimun kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi dalam perkara perceraian, Hakim sekaligus Mediator PA Tanjung balai Karimun Bpk. Muhammad Fazri Rivai, S.H., M.H., berhasil mendamaikan kedua pihak dalam perkara nomor 428/Pdt.G/2025/PA.TBK.
Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana tertib dan penuh keterbukaan itu dihadiri langsung oleh Penggugat dan Tergugat. Melalui pendekatan komunikatif dan upaya maksimal dari Mediator, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk kembali memperbaiki hubungan rumah tangga yang sempat mengalami permasalahan.

Dalam kesepakatan damai tersebut, Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan cerai, sementara keduanya sepakat untuk meneruskan kehidupan rumah tangga dengan itikad baik dan saling memahami. Kesepakatan ini sekaligus menandai bahwa proses mediasi dinyatakan berhasil.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata fungsi mediasi di PA sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih damai, humanis, dan mengedepankan keharmonisan keluarga. PA Tanjung Balai Karimun berharap hasil ini dapat menjadi semangat bagi pasangan tersebut untuk membangun kembali rumah tangga yang sakinah dan harmonis.

