Pelaksanaan Sidang Keliling Di luar Gedung
Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Foto By Yulitrianto
Pa-tbkarimun.go.id, Kamis (29 Juli 2021) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan sidang diluar gedung. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : Sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling ini bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Batu Kota yang di Ketuai langsung oleh Bapak H. Sulaiman, S.Ag., M.H.dan juga sebagai Ketua Majelis, Hakim Anggota Faizal Husen, S.Sy dan Nasihin, S.Sy, sedangkan Panitera Pengganti yang mendampingi sidang Drs.Nasaruddin (Panitera) dan juga didampingi tenaga admin Yulitrianto.
Foto By Yulitrianto
Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian dengan menerapkan protokol kesehatan. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu sekali, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.
Sebagaimana diketahui bahwa wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun mencakup satu kabupaten yang terdiri berbagai Pulau-pulau yang sangat jauh di jangkau oleh pencari keadilan yang berada di Kabupaten Karimun jika hendak bersidang di Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun harus menempuh perjalanan yang panjang dengan transportasi darat, transportasi laut dan juga untuk sampai ke Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun tentu butuh waktu yang lama dan biaya yang lumayan mahal.(Jusmardi)

