Hakim dan Panmud Gugatan PA Tanjung Balai Karimun Dampingi Pembuatan Gugatan Lisan
Bagi Pihak yang Tidak Bisa Membaca dan Menulis

Ceria News,
Selasa 25 November 2025. PA Tanjung Balai Karimun memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan melaksanakan pendampingan pembuatan gugatan lisan bagi pihak berperkara yang tidak dapat membaca dan menulis. Pendampingan ini dilakukan langsung oleh Hakim PA Tanjung Balai Karimun Bpk. Muhammad Fazri Rivai, S.H., M.H. dan Panitera Muda Gugatan, sebagai bentuk komitmen peradilan dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan.
Proses pendampingan berlangsung di ruang tamu terbuka PA Tanjung Balai Karimun. Pihak berperkara menyampaikan permasalahan dan permohonan secara lisan kepada hakim yang bertugas. Selanjutnya, Panmud Gugatan mencatat dan menyusun uraian gugatan sesuai dengan keterangan yang diberikan, sehingga gugatan dapat dituangkan dalam format hukum acara yang benar.
Hakim PA Tanjung Balai Karimun menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan kewajiban lembaga peradilan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam membaca maupun menulis. “Gugatan lisan adalah hak bagi masyarakat yang membutuhkan. Tugas kami memastikan proses tersebut berjalan dengan benar dan tetap sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Panmud Gugatan juga menambahkan bahwa pendampingan seperti ini sekaligus menjadi bentuk nyata implementasi pelayanan ramah kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam kebijakan pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas. Pendekatan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan masyarakat dalam berperkara serta meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Dengan adanya pendampingan tersebut, PA Tanjung Balai Karimun terus menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif bagi seluruh pencari keadilan, tanpa terkecuali.

